Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/ V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. Dia mengatakan bahwa penerbitan SE itu sebagai wujud komitmen pemerintah terhadap prinsip nondiskriminasi.
” Dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusif tanpa diskriminasi, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rabu, 28 Mei 2025.
Foto: Tempo/Tony Hartawan, Tempo/Amston Probel
Editor: Ryan Maulana