RUU Haji dan Umrah sudah disetujui di tingkat I oleh Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah.
RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk pengambilan keputusan tingkat II (pengesahan).
Salah satu poin utama adalah perubahan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Pemerintah memastikan bahwa esensi penyelenggaraan haji tidak berubah, hanya regulasi yang diperkuat agar lebih aman, nyaman, dan akuntabel.
Dengan perubahan ini, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag akan dihapus, karena fungsi, SDM, dan asetnya akan dialihkan ke kementerian baru.
Sumber: Detik.com
#shorts #youtubeshorts #viralvideo #trending #prabowo