Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, heran dengan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memvonis Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dalam kasus impor gula karena menjalankan kebijakan dengan ekonomi kapitalis. Feri mengatakan, siapapun bisa dijatuhi tindak pidana dengan alasan menganut sistem ekonomi tertentu, termasuk kapitalis. “Kalau ekonomi kapitalis bisa menjadi hukum pidana, bisa dikenakan tindak pidana, betapa banyak orang di negeri ini dipenjara,” kata Feri di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Salemba, Jakarta, Senin (21/7/2025). “Mohon maaf, sebagian besar ibu dan bapak bangsa kita menganut sistem ekonomi kapitalis di titik tertentu. Penjarakan itu semua,” sambungnya.
Feri mengatakan, nilai-nilai keadilan tidak tecermin dalam kasus Tom Lembong tersebut.
Bahkan, hakim tidak dapat membuktikan adanya niat jahat atau mens rea dalam kasus Tom Lembong. “Nah, di sanalah letak tidak berlakunya Pasal 28D, ayat 1 Undang-Undang Dasar bahwa setiap orang berhak terhadap perlakuan hukum yang sama dan adil. Nah, di mana adilnya?” protesnya.
Feri menyarankan agar Tom Lembong terus memperjuangkan keadilan dalam kasus impor gula tersebut. Sebab, menurut dia, saat ini, pihak-pihak yang berseberangan dengan pemerintah terus menjadi target. “Ini lebih mirip dendam ya. Begitu Tom Lembong dan Hasto tidak lagi di lingkaran kekuasaan dan kekuatan mereka secara politik melemah, maka mereka kemudian ditangkap, diambil untuk kepentingan proses hukum,” ucap dia.
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tidak terima divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula. Tom Lembong mengajukan upaya hukum banding.
” Iya banding, divonis satu hari word play here dia akan banding,” kata kuasa hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir kepada wartawan, Minggu (20/7/2025).
Ari mengatakan Tom Lembong tidak mempunyai niat jahat untuk merugikan negara dan tidak ada kerugian negara. Ari menyebut Tom Lembong tidak melakukan kesalahan apa pun.
” Karena pertama, dia meyakini dia tidak melakukan kesalahan apa word play here dan dia tidak punya niat jahat untuk melakukan kejahatan,” ujarnya.
” Dia tidak pernah berniat untuk merugikan keuangan negara, tidak ada itu, dan faktanya tidak ada kerugian negara itu,” imbuhnya.
Ari mengatakan pihaknya bisa berdebat panjang perihal kebijakan yang menjadi pertimbangan hakim dalam memvonis Tom. Ari menyebut jika mau diuji bisa di hukum administrasi negara, bukan di hakim hukum pidana.
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaLdWgm9WtBzrkP5OS1K
Download and install aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Kumpulan video clip menarik seputar dunia selebriti, gaya hidup dan sporting activity style terkini untuk Anda.
#tomlembong #jokowi #kpk #korupsi #sidang #presidenri #imporgula #hotnews #aniesbaswedan #rockygerung
#beritaartis #beritaartisterbaruhariinidiindonesia #beritaartishariini #beritaartisindonesia #beritaartisterkiniindonesia #hotseleb #gosip #gosipceria #gosipartisindonesiahariiniyangterbaru #MataLokalMenjangkauIndonesia
Program: –
Host: –
Editor Video: kia
Uploader: –
Simak berita selengkapnya di http://pontianak.tribunnews.com/
Simak Video Viral lainnya https://pontianak.tribunnews.com/topic/berita-video
Follow us:
Instagram: https://www.instagram.com/tribunsingkawangofficial/
Facebook: https://www.facebook.com/tribunsingkawangupdate
Twitter: https://twitter.com/tribunpontianak
TikTok: https://www.tiktok.com/@tribunsingkawang
Terima Kasih Telah Subscribe, Like, dan comment konten-konten menarik dari Kami.