Industri aset electronic di Indonesia tengah memasuki babak baru. Mulai 1 agustus 2025 transaksi aset kripto resmi bebas PPN, setelah menteri keuangan Sri Mulyani menerapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025.
Kebijakan ini disambut sebagai langkah besar pemerintah dalam memperkuat daya saing pasar kripto, menyamakan aset kripto dengan instrumen surat berharga serta mendukung perkembangan ekonomi digital di Indonesia. Namun apa dampaknya bagi pelaku industri, capitalist hingga masa depan ekosistem kripto di tanah air? Berikut pembahasannya bersama Chairman INDODAX, Oscar Darmawan.
Site: www.cnnindonesia.com
Facebook: https://m.facebook.com/CNNIndonesia/
Instagram: https://instagram.com/cnnindonesiatv
Twitter: https://twitter.com/cnniddaily
TikTok: https://www.tiktok.com/@cnnindonesia
Spotify: CNN Indonesia