Banyak advokat yang kebingungan saat memasarkan kantor hukum atau jasanya. Hal ini disinyalir akibat minimnya kemampuan legal representative atau konsultan hukum dalam pemasaran, khususnya strategi personal branding dalam eksistensi law practice advertising and marketing yang bagus.
Kepiawaian dan ketepatan strategi pemasaran dari para pengacara sebenarnya sangat menentukan berkembang atau tidak sebuah kantor hukum ke depannya.
Tonton juga: https://youtu.be/Aqj9Sr2u-YI
Terkadang para pimpinan dan links sebuah kantor hukum ataupun lawfirm terlalu bersemangat saat menjelaskan manfaat jasa hukum yang sedang ditawarkan saat tahap konsultasi. Layanan jasa yang ditawarkan word play here dianggap sudah pasti dibutuhkan, bermanfaat dan menjadi satu solusi yang efektif dan efisien untuk klien. Benarkah?
Padahal, menetapkan satu strategi advertising and marketing dalam layanan jasa hukum para pengacara bukanlah perkara mudah. Dimana para lawyer terikat pada kode etik advokat Indonesia (KEAI) yang harus dipatuhi saat mengenalkan jasa hukum yang ditawarkan ke calon klien.
Tonton juga: https://youtu.be/EuafrBL5yC8
Nah, agar rekan Hasudungan & Rekan tidak bingung dan kegiatan marketing pengacara berjalan efektif, rekan dapat mengikuti langkah dan strategi di bawah ini:
1. Memberikan pelayanan yang efisien.
Jasa hukum dari pengacara hendaknya selalu memberikan pelayanan dengan tepat dan juga cepat serta sesuai kebutuhan klien atas kasus yang dialami.
2. Menghindari adanya keluhan.
Jasa hukum dari attorney perlu mengatasi tiap permasalahan atau keluhan klien. Bila ada keluhan, maka wajib ditangani dengan baik dan juga tuntas.
3. Harus melek teknologi.
Jasa pengacara ataupun kantor hukum wajib memanfaatkan teknologi untuk memaksimalkan strategi pemasaran, yakni dengan online advertising. Bisa membuat internet site dan didukung dengan penggunaan media sosial.
4. Memberikan pelayanan terbaik terhadap klien.
Jasa hukum dari advokat harus mampu menarik klien, yaitu bagaimana menggerakkan peran staf & links dalam sebuah penyedia jasa yang baik dan familiar.
5. Mengikuti perkembangan jaman & tren.
Jasa para advokat maupun lawfirm harus mengikuti perkembangan jaman, tren ataupun budaya yang sedang populer dan digandrungi. Diharapkan advertising and marketing jasa hukum akan mampu menjaring banyak calon klien menjadi klien.
6. Menetapkan tarif yang tepat & rasional.
Jasa bantuan hukum yang diberikan legal representative hendaknya bisa menetapkan tarif yang rasional dan juga honor yang tepat berdasarkan kemampuan klien. Penetapan tarif juga berdasarkan manfaat yang diperoleh klien atas sebuah jasa hukum yang ditawarkan.
Demikian 6 (enam) strategi advertising pengacara agar berjalan efektif dan lawfirm berkembang dengan baik.
Terima kasih.