Bea Cukai tidak henti-hentinya memberikan dukungan kepada para Usaha Kecil Menengan (UKM) dan Industri Kecil Menengah (IKM) berupa pemberian fasilitas untuk dapat melakukan ekspor dan meningkatkan perekonomian Indonesia. Hal ini dilakukan dalam bentuk seminar dan sosialisasi yang bertajuk “UKM IKM Jadi Bisa Ekspor” di Kantor Pusat Bea Cukai 10 Desember 2019.
Direktur Fasilitas Kepabeanan, Untung Basuki mengungkapkan adanya dukungan dari Bea Cukai karena UKM IKM tersebar di seluruh Indonesia sehingga dampaknya terhadap masyarakat akan lebih terasa dan kontribusi UKM IKM sangat besar ketika perekenomian Indonesia bergejolak, sehingga fasilitas yang Bea Cukai berikan tidak hanya dapat dirasakan oleh perngusaha besar namun juga UKM IKM.
Insentif dengan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) IKM yaitu pembebasan BM, PPN tidak dipungut, dan PPnBm tidak dipungut. Kepada UKM IKM yang menggunakan bahan baku impor, maka dapat menggunakan fasilitas pembebasan terhadap bahan baku impor, mesin impor dan barang contoh impor. Kepada UKM IKM yang menggunakan bahan baku lokal, dapat menggunakan fasilitas pembebasan mesin impor dan barang contoh impor. Prosedur penggunaan fasilitas KITE IKM pengusaha dapat melakukan registrasi secara manual ke kantor bea cukai terdekat atau secara online di portal Online Single Submission (OSS).
Dengan mengundang narasumber dari Direktorat Fasilitas Kepabeanan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi&UKM, serta e-commerce Shopee dan Blibli.com, pada kesempatan itu juga dijelaskan materi mengenai prosedur ekspor, strategi desain produk untuk meningkatkan daya saing, strategi pemasaran produk UKM IKM, dan peran bisnis digital dalam mendukung UKM IKM.
Seminar dan sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan informasi dan motivasi kepada pengusaha UKM IKM untuk mendorong produknya agar lebih berkembang dan dapat melakukan ekspor serta mendukung perekonomian didalam negeri.