HIPO adalah singkatan dari Himpunan Pengusaha Online Internasional, yang merupakan organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yang berorientasi pada pendidikan, pelatihan, pengembangan kapasitas dan pendampingan para pelaku UKM / IKM untuk meningkatkan kualitas dan daya saing, baik dalam maupun luar negeri.

Dasar hukum pendirian Organisasi HIPO Internasional adalah berdasarkan Undang-undang Nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi undang-undang.

Legalitas Pendirian :
1. Akte Pendirian Nomor : 05 Tanggal 09 Agustus 2019
    Notaris : Irmawati Habie, SH.
2. Keputusan Menteri Hukum dan HAM
    Nomor: AHU-0000747.AH.01.08.TAHUN 2019 tentang Perubahan Badan Hukum
    Perkumpulan Himpunan Pengusaha Online Internasional

Kegiatan :
1. Menyelenggarakan seminar, pendidikan, pelatihan dan pendampingan kepada pelaku UKM atau IKM secara rutin.
2. Membangun Badan Usaha untuk kemandirian ekonomi organisasi.
3. Menjalin kemitraan dengan pemerintah maupun swasta dalam menjalankan program kerja.

Sumber keuangan :
Sesuai UU RI NO.16 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan BAB X Keuangan, Pasal 37 Ayat 1.
HIPO hanya menerima :

1. Iuran anggota
2. Bantuan dan/atau sumbangan anggota/ masyarakat
3. Hasil usaha dari Badan Usaha yang didirikan oleh Perkumpulan Himpunan Pengusaha Online Internasional
4. Kegiatan lain yang sah menurut hukum

Dana tersebut diolah kesektor bisnis konvesional & Startup tekhnologi yang dibangun oleh pengurus & Anggota HIPO, Salah satunya Aplikasi Start Up HIPO Yang merupakan Bisnis yg mampu menyerap modal besar dan memberikan keuntungan besar dari Keuntungan transaksi PPOB, Pay Per klik, Iklan dan Google adsense.

Holding Badan Usaha
UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2017
BAB XI TENTANG BADAN USAHA ORMAS
PASAL 39 : AYAT 1 :  Dalam rangka memenuhi kebutuhan dan keberlangsungan hidup organisasi, Ormas berbadan hukum dapat mendirikan Badan Usaha.
HIPO Internasional telah mendirikan sebuah perusahaan sebagai holding bisnis yaitu PT. Hipo Bisnis Manajemen (HBM) dan PT. Industri Terpadu Karya Indonesia (ITKI).

Pendaftaran Anggota
Membayar iuran Anggota
Rp. 150.000 / Tahun.
Syarat penerimaan anggota bersifat selektif dan tidak ada unsur pemaksaan (sukarela)

Manfaat Menjadi Anggota
1. Berhak mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Manajerial Bisnis dan Keuangan serta Digital Marketing untuk peningkatan kualitas SDM setiap anggota Organisasi.
2. Berhak mengikuti program inkubator UKM Naik Kelas sehingga Anggota mendapatkan pendampingan langsung untuk membesarkan Badan Usaha.
3. Berhak mengikuti program pelatihan khusus untuk ekspor.
4. Berhak mendapat pendampingan bantuan hukum.
5. Berhak mendapat hak akses usaha yang disediakan oleh Badan Usaha yang dibangun Organisasi HIPO Internasional .
6. Berhak melakukan kegiatan sosialisasi atau promosi secara gratis pada platform digital yang disediakan Organisasi HIPO Internasional.
7. Berhak mendapat program Subsidi kebutuhan pokok dari Organisasi HIPO Internasional.

VISI HIPO INTERNASIONAL
HIPO Indonesia memiliki visi menjadi wadah / komitmen anggota yang berorientasi pada komunitas online dalam mensejahterakan, kemandirian ekonomi, Usaha Kecil dan Menengah dan kesejahteraan sosial anggotanya dalam mewujudkan ekonomi bangsa yang tangguh dan berkeadilan.

MISI HIPO INTERNASIONAL
1.Mewujudkan suatu sistem penyelenggaraan organisasi yang mandiri baik ekonomi maupun sosial dalam kehidupan seluruh anggotanya.
2.Menjamin terselenggaranya perkembangan keilmuan, kualitas sumber daya, dan kegiatan-kegiatan ekonomi sosial organisasi dan anggota.
3.Mewujudkan hubungan kemitraan yang setara dengan lembaga atau lembaga di dalam negeri atau luar negeri.
4.Mengendalikan pertumbuhan dan meningkatkan kualitas hidup para anggota yang tangguh dalam mengikuti perkembangan dunia online atau digital di Indonesia.

TUJUAN HIPO INTERNASIONAL
Memberdayakan dan meningkatkan taraf hidup setiap anggota untuk masyarakat yang meningkatkan dan menggeluti perkembangan dunia yang serba online dan digitalisasi yang dapat menghasilkan anggota yang berkualifikasi setara, bermartabat tinggi, dan bermanfaat bagi masyarakat yang menghasilkan kemandirian ekonomi bangsa.

Untuk mewujudkan Visi dan Misi serta tujuan dari Organisasi Himpunan Pengusaha Online Internasional mengedepankan Nilai dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta aturan yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia serta membuat 5 PILAR organisasi sebagai dasar pelaksanaannya.

*5 PILAR HIPO*
1. Mensejahteran
2. Memanusiakan
3. Mendampingi
4. Mencerdaskan
5. Membahagiakan

PENDAFTARAN 083822717999
#ANGGOTAHIPOBERKARIR

Promosikan Jualanmu via Aplikasi Telegram. 2000+ Member Menunggu Informasi Produkmu. Klik DISINI


1000-an Member Menuggu Informasi Produk & Layanan Digitalmu. Klik DISINI

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *