Dalam perkembangan era globalisasi, tantangan untuk lembaga pemerintah semakin besar. Lembaga pemerintah dituntut untuk meningkatkan perannya sebagai lembaga publik, khususnya dalam tuntutan peningkatan kinerja yang dewasa ini semakin diharapkan. Berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 maka daerah harus segera melakukan penyesuaian atas perubahanperubahan yang telah ditetapkan pada UU Nomor 23 Tahun 2014 antara lain perubahan-perubahan mengenai Tupoksi, Kelembagaan maupun perubahan mengenai Kelembagaan. Namun sampai dengan saat ini Pemerintah Pusat belum menerbitkan peraturan pelaksana dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, meskipun demikian Pemerintah Daerah harus segera menyiapkan peraturanperaturan didaerah terkait dengan perubahan Tupoksi, Kewenangan dan Kelembagaan diantara Satuan Kerja Perangkat Daerah maupun kewenangan antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud didalam UU 23 Nomor Tahun 2014 tersebut.

http://books.google.com/books/previewlib.js

GBS_insertEmbeddedViewer(“4o7KEAAAQBAJ”, 500,400);

Promosikan Jualanmu via Aplikasi Telegram. 2000+ Member Menunggu Informasi Produkmu. Klik DISINI


1000-an Member Menuggu Informasi Produk & Layanan Digitalmu. Klik DISINI

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *