Di Indonesia ekonomi kreatif didefinisikan sebagai suatu aktivitas ekonomi yang memanfaatkan kreativitas, inovasi, keterampilan serta bakat yang menjadi potensi masing-masing individu yang bernilai tambah secara finansial. Pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia menunjukkan performa yang sangat positif, dengan berbagai regulasi dan kebijakan yang sangat pro terhadap pelaku ekonomi kreatif. Bahkan saat ini pemerintah memberikan atensi khusus pada penggiat sektor ekonomi kreatif, termasuk para pemuda yang menjalankan kegiatan ekonomi kreatif pada setiap subsektornya
http://books.google.com/books/previewlib.js
GBS_insertEmbeddedViewer(“M9IoEAAAQBAJ”, 500,400);