Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

#prabowo #BSU #bantuansubsidiupah

TRIBUNJATIM.COM -Pemerintah menerbitkan kebijakan stimulus ekonomi Kuartal II 2025 dengan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

BSU menurut rencana cair pada 5 Juni 2025 untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif tersebut bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur sekolah di bulan Juni– Juli 2025.

BSU pekerja merupakan kebijakan serupa program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di masa Covid-19.

Meski demikian, besaran BSU 2025 ini tidak sebesar PEN yang sejumlah Rp600 ribu.

Adapun BSU 2025 ini merupakan bagian dari 6 paket stimulation ekonomi yang diharapkan akan mampu mendongkrak konsumsi masyarakat.

Stimulus tersebut disiapkan agar pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal kedua dapat tetap berada di kisaran 5 persen.

Masa libur sekolah yang diikuti dengan pemberian gaji ke-13 akan menjadi momentum penting untuk mendorong daya beli masyarakat.

Pemerintah telah menyiapkan 6 Paket Stimulus berbasis konsumsi domestik, dengan fokus pada peningkatan aktivitas masyarakat di sektor transportasi, energi, hingga bantuan sosial.

Stimulus pertama yakni berupa diskon transportasi yang mencakup diskon tiket kereta api, diskon tiket pesawat, serta diskon tarif angkutan laut selama masa libur sekolah.

Kedua, Pemerintah akan memberikan potongan tarif tol dengan target sekitar 110 juta pengendara dan berlaku pada Juni-Juli 2025.

Ketiga, Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama bulan Juni dan Juli 2025 yang ditargetkan bagi 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA

. Keempat, Pemerintah juga menambah alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan dengan target 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk bulan Juni-Juli 2025.

Kelima berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau UMP, serta guru honorer.

Keenam, Pemerintah memperpanjang program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya.

Editor Video: Bimayur
Website https://jatim.tribunnews.com/
Twitter https://twitter.com/tribunjatim
Facebook https://www.facebook.com/tribunnewsjatim
Instagram https://www.instagram.com/tribun_jatim/

#tribunjatim #matalokalmenjangkauindonesia

Promosikan Jualanmu via Aplikasi Telegram. 2000+ Member Menunggu Informasi Produkmu. Klik DISINI


1000-an Member Menuggu Informasi Produk & Layanan Digitalmu. Klik DISINI

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *