UMP 2026 di Tangan Kepala Daerah, Aman atau Berisiko?
MISTAR.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan pada 16 Desember 2025. Aturan ini menjadi dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang wajib diumumkan paling lambat 24 Desember.
Meski kerangka aturan ditetapkan pemerintah pusat, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan keputusan kenaikan UMP berada di tangan kepala daerah. Penetapan UMP mengacu pada formula inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan nilai alfa, dengan rentang 0,5 hingga 0,9.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara, Dameria Pangaribuan, menegaskan kenaikan UMP harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi daerah. Penetapan UMP 2026 pun berada di persimpangan, antara tuntutan kenaikan upah pekerja dan kekhawatiran dampaknya terhadap dunia usaha serta iklim investasi.
Baca berita di Mistar.id
#UMP 2026 #UpahMinimum #KebijakanUpah #EkonomiDaerah #Ketenagakerjaan #BeritaEkonomi #Prabowo #Pemda