Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebagai salah satu jenis bank yang memberikan jasa intermediasi keuangan terutama kepada usaha mikro dan kecil serta masyarakat di pedesaan, senantiasa menghadapi Risiko dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. Perkembangan industri perbankan yang semakin meningkat, kebutuhan masyarakat atas pelayanan jasa keuangan yang lebih bervariasi, mudah, dan cepat diiringi dengan perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat mendorong BPR untuk lebih meningkatkan produk dan pelayanannya yang pada gilirannya akan meningkatkan Risiko BPR. Peningkatan Risiko ini harus diimbangi dengan peningkatan pengendalian Risiko. Oleh karena itu, BPR dituntut untuk menerapkan Manajemen Risiko. Penerapan Manajemen Risiko ini selain ditujukan bagi BPR juga dalam rangka melindungi pemangku kepentingan BPR.

Prinsip-prinsip Manajemen Risiko termasuk jenis Risiko yang harus diterapkan oleh BPR disesuaikan dengan karakteristik kegiatan usaha BPR dan diselaraskan dengan ketentuan mengenai penerapan Manajemen Risiko pada bank umum dan perbankan syariah. Prinsip-prinsip Manajemen Risiko pada dasarnya merupakan standar perbankan untuk dapat beroperasi secara lebih berhati-hati dalam ruang lingkup perkembangan kegiatan usaha dan operasional perbankan yang sangat pesat dewasa ini.

Mempertimbangkan masih terdapatnya kesenjangan pada industri BPR, penerapan Manajemen Risiko dibedakan sesuai dengan kegiatan usaha, produk, dan layanan serta kemampuan BPR dalam hal keuangan, infrastruktur pendukung maupun sumber daya manusia. Otoritas Jasa Keuangan menetapkan ketentuan ini sebagai standar minimal yang harus dipenuhi oleh BPR dalam menerapkan Manajemen Risiko.

Dengan ketentuan ini, BPR diharapkan mampu melaksanakan seluruh aktivitas secara terintegrasi dalam suatu pengelolaan Risiko yang akurat dan komprehensif.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *