Di Indonesia, istilah ujaran kebencian belum terlalu dipahami. Banyak pihak yang kerap kesulitan membedakan apakah suatu ucapan atau ekspresi termasuk ke dalam kategori ujaran kebencian. Lantas, apa itu sebenarnya ujaran kebencian? Secara umum, ujaran kebencian dapat diartikan sebagai ucapan yang bertujuan untuk menyinggung, menghina, mengintimidasi, atau mengancam seseorang atau suatu kelompok tertentu berdasarkan agama, etnis, ras, gender, kedisabilitasan, atau orientasi seksual.

Ujaran kebencian yang saat ini marak terjadi mempunyai potensi untuk menciderai penghormatan terhadap kemajemukan dan keberagaman yang menjadi nilai pokok masyarakat Indonesia. Seperti yang diidentifikasikan oleh Komnas HAM, ujaran kebencian membuka peluang bagi berkembangnya praktik diskriminasi dan kekerasan terhadap kelompok agama, ras, dan etnis minoritas, bahkan jika dibiarkan tanpa kendali bisa mendorong tindak kekerasan terhadap kelompok minoritas.

#2019Jokowi2Periode
#Jokowi

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *